Oleh Marzuki Usman
Pada akhir minggu kedua bulan Juni 2005, penulis berwisata ke resor Pulau Umang, di Desa Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten. Resor Pulau Umang ini berdekatan dengan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang terkenal dengan warisan dunia (World Heritage), yaitu badak Jawa yang bercula satu, dan hanya tinggal 60 ekor saja di dunia ini.
Oleh karena itu secara cerdik pengelola resor memanfaatkan kelangkaan badak Jawa yang berada di TNUK ini sebagai branded-nya (jual nama lah). Untuk itu, dengan disponsori beberapa tokoh, telah dibentuk Ujungkulon Conservation Society (UCS), yaitu suatu perkumpulan yang bertujuan ikut membantu melestarikan TNUK dan mengayakan rakyat di sekitar TNUK. Apabila rakyat di sekitar TNUK itu sudah menjadi kaya, mereka tidak akan lagi membalak dan merusak hutan TNUK. Keberadaan resor Pulau Umang dan UCS, kemudian bersama rakyat sekitarnya, sekaligus akan terjadi suatu sinergi sehingga TNUK dapat dilestarikan.
UCS juga mengambil slogan “No Forest No Future and We Care”. Itu betul sekali. Bencana banjir yang banyak terjadi selama ini, satu dan lain hal karena hutan sudah banyak yang dibabat sampai tidak ada lagi rasa bersalah dan belas kasihan kepada generasi mendatang. UCS juga berusaha mendidik rakyat sekitarnya agar melestarikan alam, flora dan faunanya. Juga diusahakan untuk meningkatkan keterampilan lokal, sehingga nanti dapat dipasarkan ke dunia melalui antara lain keberadaan resor Pulau Umang. Juga telah dicanangkan keberadaan Pariwisata Inti Rakyat, yaitu resor Pulau Umang yang menjadi intinya, sedangkan rakyat sekitarnya menjadi plasma, dibina oleh resor untuk memperoleh manfaat dari kegiatan pariwisata seperti kerajinan tangan, tour guide, kegiatan kehidupan, olahraga seperti: lomba jogging, out bound, berlayar, menyelam, snorkling, dan sebagainya.
Bentuk kegiatan pariwisata yang lain ialah ekowisata dan wanawisata (wisata hutan) antara lain menikmati keberadan TNUK sebagai objek wisata. Juga telah dirintis kegiatan untuk konservasi dan budaya kupu-kupu yang hidupnya cuma 40 hari dan banyak terdapat di Indonesia. Selama ini binatang itu sama sekali tidak dimanfaatkan sebagai jualan kepada para turis, baik turis domestik, apalagi turis asing.
Wisata Kupu-KupuTernyata banyak yang dapat ditawarkan oleh wisata kupu-kupu, antara lain: 1. Bagaimana membedakan kupu-kupu jantan dengan kupu-kupu betina; 2. Menyaksikan kupu-kupu kawin; 3. Menyaksikan kupu-kupu bertelur; 4. Menyaksikan perubahan dari ulat menjadi kepompong; 5. Menyaksikan dari kepompong menjadi kupu-kupu, dan; 6. Menangkap kupu-kupu yang lagi berterbangan dengan harga US $ 6,- perkupu-kupu.
Setiap kegiatan itu harus membayar untuk harga menyaksikan. Mereka yang mau mengambil foto haruslah membayar bea membawa kamera dan bayar setiap kali pengambilan fotonya. UCS berniat menjadikan kegiatan ini menjadi kegiatan plasma dan akan disebarluaskan ke seluruh Indonesia.Jadi disuatu saat nanti akan ada tempat penangkaran kupu-kupu, dimana setiap turis dapat menikmati enam macam kegiatan pariwisata kupu-kupu seperti yang diuraikan di atas. Di samping itu disediakan pula hutan kupu-kupu. Setiap turis dapat berburu kupu-kupu dengan membayar setiap kupu-kupu yang dapat ditangkapnya.
UCS telah merencanakan, nantinya untuk mendaftarkan kegiatan ini sebagai suatu paten ke Departemen Hukum dan HAM. Dengan demikian akan lebih banyak dapat menolong rakyat kecil menjadi kaya melalui kegiatan pariwisata kupu-kupu. Lebih jauh, berarti telah terjadi peningkatan efisiensi dari ekonomi nasional. Dari barang yang disia-siakan, menjadi suatu komoditi yang akan digandrungi dunia. Kegiatan Lain UCS juga merencanakan berbagai kegiatan yang akan dapat memperkuat Pariwisata Inti Rakyat, dan menolong melestarikan TNUK. Untuk menolong nelayan di sekitar Sumur, seperti nelayan pengusaha bagan yang setiap hari/malam hanya memperoleh penghasilan bersih per hari Rp 10.000,- karena kebanyakan ikan yang ditangkap tidak bernilai. UCS bersama pengelola resor dapat mengusahakan pabrik makanan kucing kecil mini yang akan membeli ikan yang tidak berharga dari para nelayan.
Pabrik makanan kucing ini menjual melalui UCS dengan memberi label UCS, dan diberitahu kepada pembeli di seluruh dunia bahwa yang membeli produk ini 40 persen dari harga akan disimpan dan diatasnamakan trust deed untuk lebih wajar.UCS juga merencanakan mengerahkan dana melalui kebijakan adopsi nama bagi badak Jawa. Juga adopsi nama pohon, dan nama tracking kepada dermawan dunia. Uang hasil adopsi ini akan digunakan untuk kegiatan-kegiatan TNUK. n (Sumber : Harian Sinar Harapan).
Saturday, April 14, 2007
Presiden Republik atau Presiden Rakyat, EGP (Emangnya Gue Pikirin?)
Oleh Marzuki Usman
Pujangga, sastrawan tenar Inggris William Shakespeare pernah berkata, “Apalah arti suatu nama (what is a name)”. Ternyata di dalam kehidupan sehari-hari nama itu berarti banyak. Ketika orang tua memberi nama anaknya, pada nama itu biasanya telah diciptakan masa depan anaknya oleh kedua orang tua yang berbahagia itu. Suatu hari penulis menemui seorang, tua tetapi masih energik, umurnya kira-kira sudah di atas 80 tahun. Namanya bukan main, Awet Abadi. Itulah harapan orang tuanya dan itu pula yang menjadi kenyataannya. Ia hidup berumur panjang dan tetap berkarya. Hebat bukan?
Contoh lain, penulis sendiri diberi nama oleh Ibunda tercinta, Marzuki, sebenarnya ini mengambil nama Guru Marjuki, di mana di tahun 1940-an sudah terkenal sebagai guru besar agama Islam di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Nama Marjuki atau Marjuk adalah nama yang sering diberikan kepada anak-anak laki-laki yang baru lahir di Mesir. Marjuki artinya secara harfiah adalah ia yang selalu membawa rezeki kepada orang banyak. Ternyata harapan Ibunda saya itu menjadi kenyataan 45 tahun kemudian sejak saya dilahirkan ditahun 1943, yaitu ketika pasar modal Indonesia hidup, dan menggegerkan dunia.
Akan tetapi, nama Marjuki itu di Jakarta adalah nama kodian alias banyak yang bernama Marjuki, segabrek, maka orang sering membaca Marjuki Usman dengan Marjuki Darusman. “Kasian lu Juki”, kata yayang saya.
Kasus yang lebih serius tentang nama ini ialah contohnya Republik Rakyat Cina (RRC) dengan Republik Indonesia. Di RRC karena namanya secara resmi menyertakan rakyat, yaitu Republik Rakyat Cina, maka siapapun yang berkuasa, dengan aliran dan paham apapun, kepentingan/kebutuhan rakyat tetap diutamakan. Itulah yang dicoba oleh Mao Tse Dong melalui paham komunis, dan kemudian kepentingan rakyat itu pula yang dicoba oleh Deng Xiau Ping dengan sedikit mengubah paham komunis. Karena namanya selalu secara terang-terangan mengikutsertakan rakyat, sebagai akibatnya setiap kegiatan pembangunan ekonomi, kepentingan rakyat selalu diutamakan di RRC.
Jalan lebar-lebar, dan untuk pejalan kaki diberi jalur yang luas dan sangat lega. Membangun kota, tidak lupa dibangun banyak taman-taman rakyat, dan sebagainya. Sebaliknya, pemakaian kata-kata rakyat selalu membawa konotasi Partai Komunis Indonesia (PKI), gara-gara PKI ini dulu secara cerdik membuat persamaan bahwa PKI sama dengan rakyat, dan rakyat sama dengan PKI. Secara berseloroh saya selalu mengejek dengan nyelekit, “PKI sudah mati saja hantunya masih bergentayangan, hebat betul!”
Akibatnya di Indonesia kepentingan rakyat seperti diabaikan dan kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah kelihatannya selalu memihak kepada si kaya. Ambillah contoh trotoar, tempat untuk si pejalan kaki, hampir sama sekali tidak disediakan. Di jalan protokol Sudirman dan MH. Thamrin di Jakarta, trotoarnya sempit sekali. Ke kiri dan ke kanan jalan protokol itu sama sekali tidak disediakan trotoar. Kata teman saya yang usil, “Rakyat supaya ditabrak saja oleh si kaya yang lagi mengendarai Hamer atau Jaguar?” Kasian nasibnya rakyat Indonesia, gara-gara namanya Republik Indonesia dan bukan Republik Rakyat Indonesia.
Presiden Republik atau Presiden Rakyat
Tentu Anda heran dan bertanya, “Apa sih maksudnya Marzuki Usman mempertentangkan kedua hal ini?” Kalau namanya Presiden Rakyat Republik Indonesia, yang Presiden itu setiap saat akan ingat kepada rakyat Indonesia. Apa yang telah ia perbuat untuk membahagiakan rakyat kecil agar cukup pangan, cukup sandang, dan ada RSS (papan)? Anak-anak bisa bersekolah dan rakyat kecil itu bisa berekreasi, yakni bisa ketawa-tawa sambil menikmati pisang goreng sekeluarga di sore hari, “Menjelang di waktu senja,” kata Koes Bersaudara di tahun 1960-an. Akan tetapi dalam kenyatannya tidaklah demikian, namanya adalah Presiden Republik Indonesia, di mana rakyatnya?
Kasus yang lain, karena namanya Presiden Republik, distribusi tanah di negeri tercinta ini adalah menceng (skewed) ke orang kaya, baca pengusaha. Apakah adil bagi rakyat banyak, orang kecil, bahwa ada beberapa gelintir orang di Indonesia yang menguasai Hak Penebangan Hutan (HPH) pada suatu saat sampai 5,5 juta hektare, hak Hutan Tanam Industri (HTI) sampai 1 juta hektare, Hak Guna Usaha (HGU) Kebon Sawit sampai 1 juta hektare. Sementara orang/rakyat kecil yang biasanya hidup dari keberadaan hutan itu, tiba-tiba atas keputusan pejabat di Jakarta terampas haknya untuk mencari nafkah dari hutan itu. Mereka itu rakyat kecil dikatakan males dan tidak pantas untuk dibantu.
Demikian pula dalam penyaluran kredit perbankan, juga kebijakannya bias/berpihak kepada pengusaha besar dan orang kota, dan bukan kepada rakyat kecil dan orang desa! Pernah para pengusaha besar di negeri ini menikmati fasilitas kredit Perkebunan Besar Swasta Nasional (PBSN) dengan suku bunga cuma 10 persen pertahun, sementara rakyat kecil disediakan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) dengan suku bunga di atas 30 persen per tahun. Waktu itu, kita berkilah bahwa bagi rakyat/pengusaha kecil itu yang penting adalah tersedianya kredit di pintu rumahnya, walaupun bunga sangat mahal.
Percuma kredit dengan bunga murah, tetapi tidak tersedia. Penulis merasa ikut berdosa karena tidak berhasil membahagiakan rakyat. Ini semua dan yang lain-lain itu, dapat terjadi karena namanya Presiden Republik Indonesia dan bukan Presiden Rakyat Republik Indonesia.
Uraian yang sama juga akan dapat dibaca pada level daerah tingkat satu, yakni dalam kasus misalnya Gubernur Rakyat Propinsi Jambi dan bukan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jambi. Demikian juga hal yang sama akan terjadi pada level Daerah Tingkat II, yaitu Bupati Rakyat Kabupaten Muko-Muko, dan bukan lagi Bupati Kepala Daerah kabupaten Muko-Muko, dan seterusnya.
Saya ingin mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mengubah nomenklatur/penyebutan Kepala Negara dan Kepala Daerah, menjadi Presiden Rakyat Republik Indonesia, Gubernur Rakyat Provinsi Jambi (misalnya). Dengan demikian, rakyat secara formal sudah di kedepankan. Bagi para pejabat yang mendapat amanat dari rakyat tidak akan berani lagi mengabaikan rakyatnya. Memang begitulah seharusnya, dan belum terlambat. Mari maju bersama rakyat yang telah memberikan amanatnya. n (Sumber : Sinar Harapan).
Pujangga, sastrawan tenar Inggris William Shakespeare pernah berkata, “Apalah arti suatu nama (what is a name)”. Ternyata di dalam kehidupan sehari-hari nama itu berarti banyak. Ketika orang tua memberi nama anaknya, pada nama itu biasanya telah diciptakan masa depan anaknya oleh kedua orang tua yang berbahagia itu. Suatu hari penulis menemui seorang, tua tetapi masih energik, umurnya kira-kira sudah di atas 80 tahun. Namanya bukan main, Awet Abadi. Itulah harapan orang tuanya dan itu pula yang menjadi kenyataannya. Ia hidup berumur panjang dan tetap berkarya. Hebat bukan?
Contoh lain, penulis sendiri diberi nama oleh Ibunda tercinta, Marzuki, sebenarnya ini mengambil nama Guru Marjuki, di mana di tahun 1940-an sudah terkenal sebagai guru besar agama Islam di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Nama Marjuki atau Marjuk adalah nama yang sering diberikan kepada anak-anak laki-laki yang baru lahir di Mesir. Marjuki artinya secara harfiah adalah ia yang selalu membawa rezeki kepada orang banyak. Ternyata harapan Ibunda saya itu menjadi kenyataan 45 tahun kemudian sejak saya dilahirkan ditahun 1943, yaitu ketika pasar modal Indonesia hidup, dan menggegerkan dunia.
Akan tetapi, nama Marjuki itu di Jakarta adalah nama kodian alias banyak yang bernama Marjuki, segabrek, maka orang sering membaca Marjuki Usman dengan Marjuki Darusman. “Kasian lu Juki”, kata yayang saya.
Kasus yang lebih serius tentang nama ini ialah contohnya Republik Rakyat Cina (RRC) dengan Republik Indonesia. Di RRC karena namanya secara resmi menyertakan rakyat, yaitu Republik Rakyat Cina, maka siapapun yang berkuasa, dengan aliran dan paham apapun, kepentingan/kebutuhan rakyat tetap diutamakan. Itulah yang dicoba oleh Mao Tse Dong melalui paham komunis, dan kemudian kepentingan rakyat itu pula yang dicoba oleh Deng Xiau Ping dengan sedikit mengubah paham komunis. Karena namanya selalu secara terang-terangan mengikutsertakan rakyat, sebagai akibatnya setiap kegiatan pembangunan ekonomi, kepentingan rakyat selalu diutamakan di RRC.
Jalan lebar-lebar, dan untuk pejalan kaki diberi jalur yang luas dan sangat lega. Membangun kota, tidak lupa dibangun banyak taman-taman rakyat, dan sebagainya. Sebaliknya, pemakaian kata-kata rakyat selalu membawa konotasi Partai Komunis Indonesia (PKI), gara-gara PKI ini dulu secara cerdik membuat persamaan bahwa PKI sama dengan rakyat, dan rakyat sama dengan PKI. Secara berseloroh saya selalu mengejek dengan nyelekit, “PKI sudah mati saja hantunya masih bergentayangan, hebat betul!”
Akibatnya di Indonesia kepentingan rakyat seperti diabaikan dan kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah kelihatannya selalu memihak kepada si kaya. Ambillah contoh trotoar, tempat untuk si pejalan kaki, hampir sama sekali tidak disediakan. Di jalan protokol Sudirman dan MH. Thamrin di Jakarta, trotoarnya sempit sekali. Ke kiri dan ke kanan jalan protokol itu sama sekali tidak disediakan trotoar. Kata teman saya yang usil, “Rakyat supaya ditabrak saja oleh si kaya yang lagi mengendarai Hamer atau Jaguar?” Kasian nasibnya rakyat Indonesia, gara-gara namanya Republik Indonesia dan bukan Republik Rakyat Indonesia.
Presiden Republik atau Presiden Rakyat
Tentu Anda heran dan bertanya, “Apa sih maksudnya Marzuki Usman mempertentangkan kedua hal ini?” Kalau namanya Presiden Rakyat Republik Indonesia, yang Presiden itu setiap saat akan ingat kepada rakyat Indonesia. Apa yang telah ia perbuat untuk membahagiakan rakyat kecil agar cukup pangan, cukup sandang, dan ada RSS (papan)? Anak-anak bisa bersekolah dan rakyat kecil itu bisa berekreasi, yakni bisa ketawa-tawa sambil menikmati pisang goreng sekeluarga di sore hari, “Menjelang di waktu senja,” kata Koes Bersaudara di tahun 1960-an. Akan tetapi dalam kenyatannya tidaklah demikian, namanya adalah Presiden Republik Indonesia, di mana rakyatnya?
Kasus yang lain, karena namanya Presiden Republik, distribusi tanah di negeri tercinta ini adalah menceng (skewed) ke orang kaya, baca pengusaha. Apakah adil bagi rakyat banyak, orang kecil, bahwa ada beberapa gelintir orang di Indonesia yang menguasai Hak Penebangan Hutan (HPH) pada suatu saat sampai 5,5 juta hektare, hak Hutan Tanam Industri (HTI) sampai 1 juta hektare, Hak Guna Usaha (HGU) Kebon Sawit sampai 1 juta hektare. Sementara orang/rakyat kecil yang biasanya hidup dari keberadaan hutan itu, tiba-tiba atas keputusan pejabat di Jakarta terampas haknya untuk mencari nafkah dari hutan itu. Mereka itu rakyat kecil dikatakan males dan tidak pantas untuk dibantu.
Demikian pula dalam penyaluran kredit perbankan, juga kebijakannya bias/berpihak kepada pengusaha besar dan orang kota, dan bukan kepada rakyat kecil dan orang desa! Pernah para pengusaha besar di negeri ini menikmati fasilitas kredit Perkebunan Besar Swasta Nasional (PBSN) dengan suku bunga cuma 10 persen pertahun, sementara rakyat kecil disediakan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) dengan suku bunga di atas 30 persen per tahun. Waktu itu, kita berkilah bahwa bagi rakyat/pengusaha kecil itu yang penting adalah tersedianya kredit di pintu rumahnya, walaupun bunga sangat mahal.
Percuma kredit dengan bunga murah, tetapi tidak tersedia. Penulis merasa ikut berdosa karena tidak berhasil membahagiakan rakyat. Ini semua dan yang lain-lain itu, dapat terjadi karena namanya Presiden Republik Indonesia dan bukan Presiden Rakyat Republik Indonesia.
Uraian yang sama juga akan dapat dibaca pada level daerah tingkat satu, yakni dalam kasus misalnya Gubernur Rakyat Propinsi Jambi dan bukan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jambi. Demikian juga hal yang sama akan terjadi pada level Daerah Tingkat II, yaitu Bupati Rakyat Kabupaten Muko-Muko, dan bukan lagi Bupati Kepala Daerah kabupaten Muko-Muko, dan seterusnya.
Saya ingin mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mengubah nomenklatur/penyebutan Kepala Negara dan Kepala Daerah, menjadi Presiden Rakyat Republik Indonesia, Gubernur Rakyat Provinsi Jambi (misalnya). Dengan demikian, rakyat secara formal sudah di kedepankan. Bagi para pejabat yang mendapat amanat dari rakyat tidak akan berani lagi mengabaikan rakyatnya. Memang begitulah seharusnya, dan belum terlambat. Mari maju bersama rakyat yang telah memberikan amanatnya. n (Sumber : Sinar Harapan).
Subscribe to:
Comments (Atom)
